Ditulis oleh Benidiktus Sihotang Kamis, 02 September 2010 17:49
Agar dapat terselenggaranya pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efisien, terbuka dan kompetitif, maka pemerintah menetapkan peraturan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Peraturan presiden No. 54 Tahun 2010 ini akan mengatur tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih sederhana, jelas dan komprehensif, dan sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi semua pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sejak ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010, maka Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.























