Ditulis oleh Benidiktus Sihotang Jumat, 22 Januari 2010 15:37
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Keppres No. 80 Tahun 2003)
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa, dimana dalam pelaksanaannya berpedoman pada Keppres No. 80 Tahun 2003. Tujuan ditetapkannya Keppres 80 Tahun 2003 sebagai pedoman dari pengadaan barang/jasa pemerintah adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Baca Selanjutnya: Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan jasa

Menurut penulis buku ini, banyak orang Indonesia bingung dengan G-30-S dan berharap menemukan lebih banyak informasi tentangnya. Pemerintah dapat mencoba menulis sejarah dengan keputusan resmi. Tetapi memastikan bahwa setiap penyebutan G-30-S harus diikuti "/PKI" tidak akan mencegah orang untuk bertanya-tanya tentang arti kedua istilah yang harus mereka kaitkan itu: Apa itu G-30-S? Apa itu PKI? Dan bentuk hubungan seperti apa antara kedua istilah yang ditandai dengan garis miring tersebut.





















