Ditulis oleh Benidiktus Sihotang Jumat, 23 Desember 2011 23:39
Untuk menindak lanjuti amanat pasal 106 ayat (1) dan pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik serta ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan (Standard Bidding Document) diatur dengan Peraturan Kepala LKPP paling lambat 3 bulan sejak Perpres No. 54 2010 ditetapkan, maka Kepala LKPP telah mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik pada tanggal 20 Mei 2011.
Penetapan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik bertujuan agar pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca Selanjutnya: Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik

Sistem Pengadaan Secara Eletronik (SPSE) merupakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. SPSE dibuat untuk mewujudkan harapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparasi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara.
Agar dapat terselenggaranya pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efisien, terbuka dan kompetitif, maka pemerintah menetapkan peraturan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Peraturan presiden No. 54 Tahun 2010 ini akan mengatur tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih sederhana, jelas dan komprehensif, dan sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi semua pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.
Menurut penulis buku ini, banyak orang Indonesia bingung dengan G-30-S dan berharap menemukan lebih banyak informasi tentangnya. Pemerintah dapat mencoba menulis sejarah dengan keputusan resmi. Tetapi memastikan bahwa setiap penyebutan G-30-S harus diikuti "/PKI" tidak akan mencegah orang untuk bertanya-tanya tentang arti kedua istilah yang harus mereka kaitkan itu: Apa itu G-30-S? Apa itu PKI? Dan bentuk hubungan seperti apa antara kedua istilah yang ditandai dengan garis miring tersebut.




















