Ditulis oleh Benidiktus Sihotang Selasa, 16 Maret 2010 22:30
A. Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat propinsi, kabupaten/ kota dapat diikuti oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan; atau pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
A.1. Pencalonan Perserta Pemilu Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Baca Selanjutnya: Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah

Pupuk kandang mengandung 3 golongan komponen, yaitu litter (kotoran/sampah), ekscreta padat (bahan keluaran padat) dari binatang, dan ekscreta cair (urin). Sifat/keadaan dan konsentrasi relatif dari komponen-komponen ini dalam macam-macam pupuk kandang adalah sangat berbeda, tergantung dari jenis binatangnya, cara pemberian makanannya dan pemeliharaan binatang-binatang tersebut.










