Senin, 06 September 2010
   
Ukuran Teks

Pencarian dalam Ideelok


Masukkan Code ini K1-13C19Y-6
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Politik

Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia

Setiap bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerjasamanya dengan bangsa lainnya dalam upaya untuk mencapai kepentingan nasional dari bangsa tersebut. Kepentingan nasional merupakan kunci politik luar negeri suatu negara di bumi ini. Suatu negara dalam forum internasional akan selalu memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya. Sebagai contoh: dalam rangka mengurangi pengangguran dan peningkatan devisa, negara kita telah melakukan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam hal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.

Baca Selanjutnya: Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia

 

Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah

A. Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon

Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat propinsi, kabupaten/ kota dapat diikuti oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan; atau pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.

A.1. Pencalonan Perserta Pemilu Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca Selanjutnya: Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah

   

Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

A. Pengertian Pemilihan Umum

Pemilihan umum secara langsung merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memilih secara langsung anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, sebagai penyalur aspirasi politik rakyat di wilayah Kabupaten/Kota bersangkutan, guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis.

Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu merupakan hak setiap warga Kabupaten/Kota yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat hari pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih, dan harus terdaftar sebagai pemilih.

Baca Selanjutnya: Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

   

Budidaya Tanaman

Ilmu Komputer

Pendidikan Sekolah

Berita Internasional

Yang Sedang Online

Kami punya 11 tamu online

Catatan Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini235
mod_vvisit_counterKemarin732
mod_vvisit_counterMinggu ini235
mod_vvisit_counterBulan ini4045
mod_vvisit_counterSemua sejak tgl. 10/01/2010104829

Berita Nasional

Humor

Link Mitra

Iklan Toko Indonesia