Bahaya dan Efek Merokok
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Rokok dapat memberi efek nikmat, santai dan ketenangan. Namun rokok juga akan membawa bahaya dan efek tidak... [Selanjutnya...]
Ditulis oleh Benidiktus Sihotang Selasa, 16 Maret 2010 22:30
| Indeks Artikel |
|---|
| Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah |
| Tata Cara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon |
| Seluruh halaman |
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat propinsi, kabupaten/ kota dapat diikuti oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan; atau pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
A.1. Pencalonan Perserta Pemilu Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon. Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. Gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon dapat merupakan gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan. Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, penghitungan pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan jumlah kursi DPRD. Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/ menetapkan prosentasenya, sedangkan bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan prosentasenya.
Perhitungan perolehan kursi dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15% (lima belas perseratus). Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD, apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, perolehan 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Perolehan jumlah kursi atau suara sah ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serta disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009 sebelum pendaftaran bakal pasangan calon serta Pimpinan DPRD yang bersangkutan. Data perolehan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model Seri EA DPRD Provinsi dan Model Seri EB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009, sedangkan data perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model Seri DC DPRD Provinsi dan Model Seri DB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009.
Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak boleh menarik kembali dukungannya. Apabila partai politik atau gabungan partai politik, menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang didukung, partai politik atau gabungan partai politik dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon tersebut.
Harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus) untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta ) jiwa .
Bakal pasangan calon perseorangan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan :
Jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat keterangan tanda penduduk, meliputi :
Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/ pernah kawin dan terdaftar sebagai pemilih.
Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :
Ketentuan yang berkenaan dengan syarat pendidikan sebagaimana dimaksud di atas:
a) Sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon wajib melampirkan :
b) Apabila bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan diatas SLTA atau sederajat, bakal calon wajib menyertakan:
c) Dalam hal sekolah telah tidak ada lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, maka fotokopi ijazah atau STTB harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
d) Dalam Hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah bersangkutan yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.
e) Dalam hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/ Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.
f) Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidak benaran ijazah bakal pasangan calon di semua jenjang pendidikan, kewenangan atas laporan tersebut diserahkan kepada pihak pengawas Pemilu dan kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
g) Apabila putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah calon sebagaimana dimaksud pada huruf f telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran calon dinyatakan tidak berlaku, dan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
Pemenuhan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi dengan bukti :
Terhadap bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dengan ketentuan melampirkan:
Terhadap pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau di daerah lain, dengan ketentuan :
Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i atau Pasal 86 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, dengan menyampaikan keputusan pemberhentian pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.







![]() | Hari ini | 1938 |
![]() | Kemarin | 2204 |
![]() | Minggu ini | 8822 |
![]() | Bulan ini | 18624 |
![]() | Total sejak 10-01-2010 | 754661 |
Anda dapat nonton TV Online Live Streaming (TV One, Tranc TV, Indosiar, Trans 7, AN TV, DAAI TV, dan Spacetoon) dengan Klik ini NONTON TV ONLINE.
Pasang iklan barang/produk Anda pada 1.320 lebih website iklan baris secara otomatis dengan Software Autosubmit.
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Rokok dapat memberi efek nikmat, santai dan ketenangan. Namun rokok juga akan membawa bahaya dan efek tidak... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Pengertian Masturbasi / Onani Masturbasi atau onani adalah perbuatan rangsangan yang disengaja dilakukan... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel A. Pengertian Pemilihan Umum Pemilihan umum secara langsung merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel A. KLASIFIKASI TRAKTOR TANGAN Traktor tangan (hand tractor) merupakan sumber penggerak dari implemen... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Pestisida yang dipakai dalam budidaya tanaman umumnya berbentuk cairan dan ada pula yang berbentuk tepung,... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Bajak singkal merupakan peralatan pertanian untuk pengolahan tanah yang digandengkan dengan sumber tenaga... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Mengenal Traktor Roda Empat Traktor roda empat mempunyai kisaran daya motor penggerak yang besar. Traktor... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel A. Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Setiap bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerjasamanya dengan bangsa lainnya dalam upaya untuk mencapai... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Teori ekonomi muncul karena adanya kebutuhan manusia yang relatif tidak terbatas, sedangkan sumber daya yang... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Apakah anda termasuk orang yang giat dan tahan dalam bekerja hingga berjam-jam seperti tak mengenal lelah?... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Tingginya persaingan bisnis ponsel di Indonesia membuat Sony Ericson meluncurkan produk terbarunya, yaitu... [Selanjutnya...]
Jika Anda menyukai ideelok.com, maka tunjukkanlah apresiasi Anda dengan sedikit sumbangan melalui :
Terima kasih atas sumbangannya.