Ditulis oleh Benidiktus Sihotang Selasa, 16 Maret 2010 22:30
| Indeks Artikel |
|---|
| Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah |
| Tata Cara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon |
| Seluruh halaman |
A. Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat propinsi, kabupaten/ kota dapat diikuti oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan; atau pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
A.1. Pencalonan Perserta Pemilu Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon. Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. Gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon dapat merupakan gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan. Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, penghitungan pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan jumlah kursi DPRD. Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/ menetapkan prosentasenya, sedangkan bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan prosentasenya.
Perhitungan perolehan kursi dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15% (lima belas perseratus). Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD, apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, perolehan 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Perolehan jumlah kursi atau suara sah ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serta disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009 sebelum pendaftaran bakal pasangan calon serta Pimpinan DPRD yang bersangkutan. Data perolehan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model Seri EA DPRD Provinsi dan Model Seri EB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009, sedangkan data perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model Seri DC DPRD Provinsi dan Model Seri DB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009.
Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak boleh menarik kembali dukungannya. Apabila partai politik atau gabungan partai politik, menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang didukung, partai politik atau gabungan partai politik dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon tersebut.
Bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bakal dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan:
- Harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima per seratus) untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa;
- Harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa;
- Harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat per seratus) untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa ; dan
-
Harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus) untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta ) jiwa .
Bakal pasangan calon perseorangan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan :
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima per seratus);
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurangkurangnya 5% (lima per seratus);
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat per seratus); dan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus).
Jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat keterangan tanda penduduk, meliputi :
- Kartu Tanda Penduduk Sementara ; atau
- Kartu Keluarga ; atau
- Pasport ; atau
- Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Camat atau sebutan lainnya.
Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/ pernah kawin dan terdaftar sebagai pemilih.
B. Persyaratan Bakal Pasangan Calon
Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
- Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
- Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
- Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
- Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.
Ketentuan yang berkenaan dengan syarat pendidikan sebagaimana dimaksud di atas:
a) Sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon wajib melampirkan :
- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
- Fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Departemen Agama di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota (di wilayah lembaga pendidikan itu berada);
- Fotokopi ijazah SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang berwenang.
b) Apabila bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan diatas SLTA atau sederajat, bakal calon wajib menyertakan:
- Fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri bersangkutan; atau
- Fotokopi ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta bersangkutan.
- Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama, maka legalisasi dapat dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta baru tersebut disertai surat keterangan bahwa telah terjadi perubahan nama perguruan tingginya.
- Apabila perguruan tinggi swasta tempat calon berkuliah tidak beroperasi lagi, maka legalisasi dapat dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada
- Selain menyertakan fotokopi ijazah di atas SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon juga menyertakan fotokopi ijazah seluruh jenjang di bawahnya yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
c) Dalam hal sekolah telah tidak ada lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, maka fotokopi ijazah atau STTB harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
d) Dalam Hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah bersangkutan yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.
e) Dalam hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/ Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.
f) Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidak benaran ijazah bakal pasangan calon di semua jenjang pendidikan, kewenangan atas laporan tersebut diserahkan kepada pihak pengawas Pemilu dan kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
g) Apabila putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah calon sebagaimana dimaksud pada huruf f telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran calon dinyatakan tidak berlaku, dan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
Pemenuhan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi dengan bukti :
- Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri;
- Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
- Surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon dan fotokopi KTP;
- Surat tanda terima laporan daftar kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara;
- Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
- Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari pengadilan niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar;
- Daftar riwayat hidup calon dibuat dan ditandatangani oleh calon dan diketahui oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik;
- Daftar riwayat hidup calon perseorangan dibuat dan ditandatangani oleh calon yang bersangkutan;
- Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
- Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon; dan
- Pasfoto terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar, sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan.
Terhadap bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dengan ketentuan melampirkan:
- Surat keterangan dari lembaga masyarakat tempat yang bersangkutan, menjalani pidana dan telah menjalani hukuman, dan sudah memenuhi jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sampai dengan waktu pendaftaran calon;
- Surat keterangan dari pimpinan surat kabar, bahwa yang bersangkutan pernah memasang iklan pengakuan dan/atau pemberitahuan kepada publik mengenai status yang bersangkutan;
- Surat keterangan dari kepolisian bahwa yang bersangkutan mmempunyai kelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang.
Terhadap pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau di daerah lain, dengan ketentuan :
- Perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling sedikit selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
- Dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota dengan wakil bupati/wakil walikota;
Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i atau Pasal 86 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, dengan menyampaikan keputusan pemberhentian pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.
C. Pengajuan Bakal Pasangan Calon Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik melalui media cetak dan media eletronik setempat selama 2 (dua) hari. Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran. Masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik bertugas:
- Menerima berkas pendaftaran dari bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.
- Mencatat dalam buku registrasi : nama bakal pasangan calon; hari, tanggal dan waktu penerimaan; alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon;
- Memeriksa berkas kelengkapan administrasi.
- Memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran sebagai bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politi.
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berhak menolak pendaftaran bakal pasangan calon, apabila setelah dilakukan penghitungan, partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon tidak memenuhi ketentuan syarat paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah suara sah atau jumlah kursi.
Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politik atau para Ketua dan para Sekretaris partai politik atau sebutan lain yang bergabung.
Surat pencalonan dilampiri dengan:
- Surat pernyataan kesepakatan partai politik yang bergabung untuk mencalonkan bakal pasangan calon;
- Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
- Surat pernyataan kesediaan sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara berpasangan;
- Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon;
- Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Surat pernyataan pengunduran diri sejak pendaftaran dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disetujui oleh atasan langsung atau pejabat yang mengangkat dan memberhentikan, dengan dilampiri surat persetujuan dari atasan langsung atau pejabat yang mengangkat dan memberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Surat keputusan pemberhentian sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota atau copy kartu tanda anggota partai politik yang dilegalisir oleh pimpinan partai politik bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
- Surat pernyataan bersedia tidak aktif dalam jabatannya sejak pendaftaran bagi pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di wilayah kerjanya;
- Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon secara tertulis; dan
- Keputusan partai politik atau gabungan partai politik yang mengatur mekanisme penjaringan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilengkapi berita acara proses penjaringan.
Pemeriksaan sehat jasmani dan rohani hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum daerah berdasarkan rekomendasi dari lembaga yang berwenang yang selanjutnya ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Hasil pemeriksaan disampaikan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon. Hasil pemeriksaan bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit lain sebagai pembanding.
Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan tim kampanye dan mendaftarkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank. Bakal pasangan calon harus hadir pada saat pendaftaran. Apabila salah seorang atau kedua-duanya bakal pasangan calon tidak hadir, pendaftaran yang disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari yang berwenang. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon dan tim kampanye. Surat pencalonan beserta lampirannya dimasukkan ke dalam map, dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan.
Tim Kampanye dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, dengan ketentuan: tingkat Provinsi, didaftarkan kepada KPU Provinsi; tingkat Kabupaten/Kota, didaftarkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan tingkat Kecamatan, didaftarkan kepada PPK.
D. Pengajuan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
D.1. Tata Cara Pendaftaran
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan melalui media massa dan/atau bentuk media lainnya, sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS.
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari perseorangan melakukan kegiatan:
- KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur memberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS;
- KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota memberitahukan kepada PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS.
Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan dilaksanakan 3 (tiga) hari sebelum waktu paling lambat penyerahan daftar dukungan kepada PPS yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan pendaftaran calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari perseorangan ditentukan:
a) Bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dari perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan, dengan ketentuan:
- Surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, yang diketahui dan atau disetujui oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup, dengan menggunakan formulir Model B 1-PKWK-KPU;
- Fotokopi KTP atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh sekurang-kurangnya lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dari masing-masing pendukung;
- Surat keterangan tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi masing-masing penduduk yang belum memiliki KTP, dan tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung.
b) Bakal pasangan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan, dengan ketentuan:
- Surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, yang diketahui dan atau disetujui oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas segel, dengan menggunakan formulir Model B 1-PKWK-KPU.
- Fotokopi KTP atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh sekurang-kurangnya lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dari masing-masing pendukung.
- Surat keterangan tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada angka 2) bagi masing-masing penduduk yang belum memiliki KTP, dan tidak dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung.
Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dokumen dukungan calon perseorangan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan: 1 (satu) rangkap diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi; 1 (satu) rangkap dan fotocopy KTP pendukung untuk disampaikan kepada PPS; dan 1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan.
Dokumen dukungan pasangan calon berisi: a) nama lengkap bakal pasangan calon; b) rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan c) nama kabupaten/kota atau kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung.
KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima dokumen dukungan memberi tanda bukti penerimaan berkas kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan, dengan ketentuan: a. pemenuhan syarat dukungan dalam rekapitulasi jumlah dukungan memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2a) atau ayat (2b) Undang-Undang atau lebih; b. pemenuhan syarat jumlah dukungan dalam rekapitulasi jumlah dukungan memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2c) dan ayat (2d) Undang-Undang atau lebih.
Untuk pelaksanaan verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan: a. bimbingan teknis kepada PPS dan PPK di wilayah kerjanya; b. pemberitahuan secara tertulis berkenaan pelaksanaan verifikasi terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon.
Penyerahan dokumen dukungan ditentukan: a) Paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota serta paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon untuk Pemilu Gunernur dan Wakil Gubernur; Dalam hal melewati waktu paling lambat, dokumen dukungan tersebut dinyatakan tidak berlaku; b) PPS memberikan tanda bukti penerimaan.
D.2. Tata Cara Verifikasi Dukungan
PPS setelah menerima pemberitahuan dan rekapitulasi dukungan beserta lampirannya dari bakal pasangan calon, melaksanakan verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan penyelesaian dokumen berita acara verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon. Sejak penyerahan dokumen dukungan, pendukung pasangan calon tidak dapat menarik kembali dukungannya terhadap bakal pasangan calon perseorangan. Apabila seorang atau lebih pendukung menarik dukungan sejak penyerahan dokumen dukungan, penarikan dukungan tersebut tidak
mempengaruhi terhadap jumlah dukungan. Verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan melalui verifikasi administrasi dan faktual.
Verifikasi administrasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dengan ketentuan :
a. Meneliti kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, nomor KTP/NIK atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, alamat, tanda tangan atau cap jempol masing-masing pendukung, dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya lurah/kepala
desa atau sebutan lainnya.
b. Apabila ditemukan ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada huruf a, data yang tidak benar tersebut langsung dikeluarkan dari daftar dukungan.
c. Syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat, apabila :
- Pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu;
- Berupa dukungan ganda;
- Dalam surat dukungan terdapat nama dan tanda tangan pendukung, dan berisi lampiran identitas kependudukan yang sudah tidak berlaku lagi. Identitas kependudukan tidak berlaku, jika masa berlaku identitas kependudukan tersebut telah berakhir sebelum batas terakhir hari penyerahan dukungan sesuai dengan jadwal;
- Dalam surat dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung;
- Ditemukan fakta fotokopi identitas kependudukan, dalam bentuk sebuah nomor kartu tanda penduduk atau nomor surat domisili ditemukan sama berulang-ulang dengan nama pendukung yang berbeda-beda;
- Surat dukungan kolektif tidak berisi meterai, maka seluruh dukungan dalam satu berkas dokumen tersebut tidak memenuhi syarat administrasi;
- Surat dukungan kolektif tidak berisi tanda tangan asli pasangan calon atau salah satu bakal calon;
- Dalam surat dukungan terdapat nama dan tanda tangan pendukung, tetapi tidak berisi lampiran identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dan tidak memenuhi syarat administrasi dukungan;
- Antara nama pendukung dalam lembar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi identitas kependudukan;
- Fotokopi identitas kependudukan yang digunakan pendukung beralamat desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS tempat dukungan itu diverifikasi;
Verifikasi faktual dilakukan setelah verifikasi administrasi selesai, yaitu dengan melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan. Verifikasi faktual dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari dengan cara:
- PPS melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon atau dengan cara PPS mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangi alamat pendukung.
- Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 1, untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon.
- Apabila ternyata dalam daftar nama pendukung terdapat nama yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir yang menyatakan tidak memberikan dukungan dengan menggunakan formulir Model B 9-PKWK-KPU.
- Terhadap pendukung sebagaimana dimaksud pada butir 3, namanya dicoret dari daftar pernyataan dukungan.
- Pendukung yang telah dicoret sebagaimana dimaksud pada butir 4, namanya tidak dapat diganti oleh bakal pasangan calon.
- Dalam verifikasi faktual secara kolektif, PPS dapat berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon di desa tersebut untuk menghadirkan seluruh pendukung di desa/kelurahan itu untuk hadir di lokasi tertentu pada waktu tertentu untuk dicek kebenaran dukungannya secara kolektif.
- Apabila dalam proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf 5, ternyata tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung sesuai dengan permintaan PPS, yang diverifikasi faktual adalah pendukung yang hadir.
- Pendukung yang belum hadir pada verifikasi faktual kolektif, diberikan kesempatan untuk datang langsung ke petugas PPS untuk membuktikan dukungannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum batas akhir verifikasi.
- Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5, pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Apabila pendukung tidak mengaku memberikan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, tetapi pendukung tersebut tidak bersedia mengisi lembar surat pernyataan tidak memberikan dukungan, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat.
- PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan.
- Apabila ternyata alamat yang dicantumkan fiktif dan rumah pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tak memenuhi syarat.
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, PPS dapat mengangkat petugas verifikasi dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan. Hasil verifikasi oleh PPS dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari setelah batas akhir verifikasi. Berita Acara hasil verifikasi oleh PPS dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan: 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon; 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
PPK setelah menerima berita acara dan lampirannya, segera melakukan verifikasi dan rekapitulasi. Verifikasi oleh PPK adalah verifikasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. Verifikasi oleh PPK dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Berita Acara dan lampirannya diterima dari PPS.
Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PPK membatalkan dukungan dengan cara mencoret nama pendukung. PPK dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS. Apabila pelanggaran ketentuan ditemukan, dilakukan pencoretan terhadap dukungan dimaksud.
Apabila PPK menemukan nama pendukung yang sama, namun nomor KTP atau nomor surat domisili berbeda, nama pendukung tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan pembuktian di lapangan dengan bantuan PPS.
Setelah melaksanakan verifikasi, PPK segera melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK. Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan: 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK.
Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya, segera melakukan verifikasi dan rekapitulasi. Verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota adalah verifikasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. KPU Kabupaten/Kota dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS dan melakukan pencoretan terhadap dukungan yang tidak memenuhi syarat dimaksud.
Verifikasi dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Berita Acara dan lampirannya diterima dari PPK. Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Kabupaten/Kota membatalkan dukungan dengan cara mencoret nama pendukung.
KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. Berita Acara hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan: 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon; 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Provinsi untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berita acara hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan: 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota.
KPU Provinsi setelah menerima berita acara dan lampirannya segera melakukan verifikasi dan rekapitulasi. Verifikasi oleh KPU Provinsi adalah verifikasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. Verifikasi dan rekapitulasi oleh KPU Provinsi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Berita Acara dan lampirannya diterima dari KPU Kabupaten/Kota. Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Provinsi membatalkan dukungan dengan cara mencoret nama dukungan.
KPU Provinsi melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi. Berita Acara hasil verifikasi oleh KPU Provinsi dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan: 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi.
Apabila salah satu pasangan calon perseorangan atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap atau mengundurkan diri pada jangka waktu proses verifikasi, pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti oleh calon lain.
D.3. Tata Cara Pengajuan Bakal Pasangan Calon
Bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat dukungan yang dibuktikan dengan salinan Berita Acara hasil Verifikasi wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Surat pencalonan dilampiri dengan:
- Berita acara hasil verifikasi dukungan (berkas dukungan dalam bentuk pernyataan) yang dilampiri dengan Fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk, untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
- Berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- Surat pernyataan kesediaan sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara berpasangan;
- Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon;
- Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Surat pernyataan pengunduran diri sejak pendaftaran dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disetujui oleh atasanlangsungnya dan tidak dapat ditarik kembali;
- Surat keputusan pemberhentian sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan copy kartu tanda anggota partai politik yang dilegalisir oleh pimpinan partai politik bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
- Surat pernyataan dari atasan langsung atau pejabat yang mengangkat dan memberhentikan calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disetujui oleh atasan langsung atau pejabat yang mengangkat dan memberhentikan, yang dilampiri surat persetujuan dari atasan langsung yang menyatakan kesediaannya untuk memproses sesuai peraturan perundang-undangan;
- Surat pernyataan bersedia tidak aktif dalam jabatannya sejak pendaftaran bagi pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di wilayah kerjanya;
- Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan ternyata tidak memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan, bakal pasangan calon perseorangan tersebut dapat mendaftarkan diri dengan menyerahkan surat
pencalonan; - Kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon secara tertulis.
Pemeriksaan sehat jasmani dan rohani hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum daerah atas rekomendasi lembaga yang berwenang yang ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Hasil pemeriksaan disampaikan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon. Hasil pemeriksaan bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit lain sebagai pembanding.
Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan, pasangan calon perseorangan mendaftarkan tim kampanye dan mendaftarkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank. Bakal pasangan calon perseorangan harus hadir pada saat pendaftaran. Apabila salah seorang atau kedua-duanya bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat hadir, pendaftaran yang disampaikan tidak dapat diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari yang berwenang. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada calon perseorangan. Tim Kampanye dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tingkat Provinsi, didaftarkan kepada KPU Provinsi;
- Tingkat Kabupaten/Kota, didaftarkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
- Tingkat Kecamatan, didaftarkan kepada PPK.
Surat pencalonan beserta lampirannya dimasukkan ke dalam map, dan ditulis nama dengan huruf kapital bakal pasangan calon perseorangan.
Sedang Online
Log Masuk
Pencatat Pengunjung







![]() | Hari ini | 280 |
![]() | Kemarin | 1459 |
![]() | Minggu ini | 7763 |
![]() | Bulan ini | 27762 |
![]() | Total sejak 10-01-2010 | 935524 |
Ideelok di Facebook
Nonton TV Online
Anda dapat nonton TV Online Live Streaming (TV One, Tranc TV, Indosiar, Trans 7, AN TV, DAAI TV, dan Spacetoon) dengan Klik ini NONTON TV ONLINE.
Auto Submit Iklan Anda
Pasang iklan barang/produk Anda pada 1.320 lebih website iklan baris secara otomatis dengan Software Autosubmit.
Artikel Lainnya
Jika Anda menyukai ideelok.com, maka tunjukkanlah apresiasi Anda dengan sedikit sumbangan melalui :
Terima kasih atas sumbangannya.





