Bahaya dan Efek Merokok
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Rokok dapat memberi efek nikmat, santai dan ketenangan. Namun rokok juga akan membawa bahaya dan efek tidak... [Selanjutnya...]
Ditulis oleh Benidiktus Sihotang Selasa, 16 Maret 2010 22:30
| Indeks Artikel |
|---|
| Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah |
| Tata Cara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon |
| Seluruh halaman |
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik melalui media cetak dan media eletronik setempat selama 2 (dua) hari. Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran. Masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik bertugas:
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berhak menolak pendaftaran bakal pasangan calon, apabila setelah dilakukan penghitungan, partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon tidak memenuhi ketentuan syarat paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah suara sah atau jumlah kursi.
Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politik atau para Ketua dan para Sekretaris partai politik atau sebutan lain yang bergabung.
Surat pencalonan dilampiri dengan:
Pemeriksaan sehat jasmani dan rohani hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum daerah berdasarkan rekomendasi dari lembaga yang berwenang yang selanjutnya ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Hasil pemeriksaan disampaikan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon. Hasil pemeriksaan bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit lain sebagai pembanding.
Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan tim kampanye dan mendaftarkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank. Bakal pasangan calon harus hadir pada saat pendaftaran. Apabila salah seorang atau kedua-duanya bakal pasangan calon tidak hadir, pendaftaran yang disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari yang berwenang. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon dan tim kampanye. Surat pencalonan beserta lampirannya dimasukkan ke dalam map, dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan.
Tim Kampanye dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, dengan ketentuan: tingkat Provinsi, didaftarkan kepada KPU Provinsi; tingkat Kabupaten/Kota, didaftarkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan tingkat Kecamatan, didaftarkan kepada PPK.
D.1. Tata Cara Pendaftaran
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan melalui media massa dan/atau bentuk media lainnya, sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS.
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari perseorangan melakukan kegiatan:
Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan dilaksanakan 3 (tiga) hari sebelum waktu paling lambat penyerahan daftar dukungan kepada PPS yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan pendaftaran calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari perseorangan ditentukan:
a) Bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dari perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan, dengan ketentuan:
b) Bakal pasangan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan, dengan ketentuan:
Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dokumen dukungan calon perseorangan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan: 1 (satu) rangkap diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi; 1 (satu) rangkap dan fotocopy KTP pendukung untuk disampaikan kepada PPS; dan 1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan.
Dokumen dukungan pasangan calon berisi: a) nama lengkap bakal pasangan calon; b) rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan c) nama kabupaten/kota atau kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung.
KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima dokumen dukungan memberi tanda bukti penerimaan berkas kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan, dengan ketentuan: a. pemenuhan syarat dukungan dalam rekapitulasi jumlah dukungan memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2a) atau ayat (2b) Undang-Undang atau lebih; b. pemenuhan syarat jumlah dukungan dalam rekapitulasi jumlah dukungan memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2c) dan ayat (2d) Undang-Undang atau lebih.
Untuk pelaksanaan verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan: a. bimbingan teknis kepada PPS dan PPK di wilayah kerjanya; b. pemberitahuan secara tertulis berkenaan pelaksanaan verifikasi terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon.
Penyerahan dokumen dukungan ditentukan: a) Paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota serta paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon untuk Pemilu Gunernur dan Wakil Gubernur; Dalam hal melewati waktu paling lambat, dokumen dukungan tersebut dinyatakan tidak berlaku; b) PPS memberikan tanda bukti penerimaan.
D.2. Tata Cara Verifikasi Dukungan
PPS setelah menerima pemberitahuan dan rekapitulasi dukungan beserta lampirannya dari bakal pasangan calon, melaksanakan verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan penyelesaian dokumen berita acara verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon. Sejak penyerahan dokumen dukungan, pendukung pasangan calon tidak dapat menarik kembali dukungannya terhadap bakal pasangan calon perseorangan. Apabila seorang atau lebih pendukung menarik dukungan sejak penyerahan dokumen dukungan, penarikan dukungan tersebut tidak
mempengaruhi terhadap jumlah dukungan. Verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan melalui verifikasi administrasi dan faktual.
Verifikasi administrasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dengan ketentuan :
a. Meneliti kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, nomor KTP/NIK atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, alamat, tanda tangan atau cap jempol masing-masing pendukung, dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya lurah/kepala
desa atau sebutan lainnya.
b. Apabila ditemukan ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada huruf a, data yang tidak benar tersebut langsung dikeluarkan dari daftar dukungan.
c. Syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat, apabila :
Verifikasi faktual dilakukan setelah verifikasi administrasi selesai, yaitu dengan melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan. Verifikasi faktual dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari dengan cara:
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, PPS dapat mengangkat petugas verifikasi dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan. Hasil verifikasi oleh PPS dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari setelah batas akhir verifikasi. Berita Acara hasil verifikasi oleh PPS dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan: 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon; 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
PPK setelah menerima berita acara dan lampirannya, segera melakukan verifikasi dan rekapitulasi. Verifikasi oleh PPK adalah verifikasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. Verifikasi oleh PPK dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Berita Acara dan lampirannya diterima dari PPS.
Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PPK membatalkan dukungan dengan cara mencoret nama pendukung. PPK dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS. Apabila pelanggaran ketentuan ditemukan, dilakukan pencoretan terhadap dukungan dimaksud.
Apabila PPK menemukan nama pendukung yang sama, namun nomor KTP atau nomor surat domisili berbeda, nama pendukung tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan pembuktian di lapangan dengan bantuan PPS.
Setelah melaksanakan verifikasi, PPK segera melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK. Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan: 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK.
Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya, segera melakukan verifikasi dan rekapitulasi. Verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota adalah verifikasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. KPU Kabupaten/Kota dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS dan melakukan pencoretan terhadap dukungan yang tidak memenuhi syarat dimaksud.
Verifikasi dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Berita Acara dan lampirannya diterima dari PPK. Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Kabupaten/Kota membatalkan dukungan dengan cara mencoret nama pendukung.
KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. Berita Acara hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan: 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon; 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Provinsi untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berita acara hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan: 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota.
KPU Provinsi setelah menerima berita acara dan lampirannya segera melakukan verifikasi dan rekapitulasi. Verifikasi oleh KPU Provinsi adalah verifikasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. Verifikasi dan rekapitulasi oleh KPU Provinsi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Berita Acara dan lampirannya diterima dari KPU Kabupaten/Kota. Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Provinsi membatalkan dukungan dengan cara mencoret nama dukungan.
KPU Provinsi melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi. Berita Acara hasil verifikasi oleh KPU Provinsi dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan: 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi.
Apabila salah satu pasangan calon perseorangan atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap atau mengundurkan diri pada jangka waktu proses verifikasi, pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti oleh calon lain.
D.3. Tata Cara Pengajuan Bakal Pasangan Calon
Bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat dukungan yang dibuktikan dengan salinan Berita Acara hasil Verifikasi wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Surat pencalonan dilampiri dengan:
Pemeriksaan sehat jasmani dan rohani hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum daerah atas rekomendasi lembaga yang berwenang yang ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Hasil pemeriksaan disampaikan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon. Hasil pemeriksaan bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit lain sebagai pembanding.
Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan, pasangan calon perseorangan mendaftarkan tim kampanye dan mendaftarkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank. Bakal pasangan calon perseorangan harus hadir pada saat pendaftaran. Apabila salah seorang atau kedua-duanya bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat hadir, pendaftaran yang disampaikan tidak dapat diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari yang berwenang. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada calon perseorangan. Tim Kampanye dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat pencalonan beserta lampirannya dimasukkan ke dalam map, dan ditulis nama dengan huruf kapital bakal pasangan calon perseorangan.







![]() | Hari ini | 280 |
![]() | Kemarin | 1459 |
![]() | Minggu ini | 7763 |
![]() | Bulan ini | 27762 |
![]() | Total sejak 10-01-2010 | 935525 |
Anda dapat nonton TV Online Live Streaming (TV One, Tranc TV, Indosiar, Trans 7, AN TV, DAAI TV, dan Spacetoon) dengan Klik ini NONTON TV ONLINE.
Pasang iklan barang/produk Anda pada 1.320 lebih website iklan baris secara otomatis dengan Software Autosubmit.
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Rokok dapat memberi efek nikmat, santai dan ketenangan. Namun rokok juga akan membawa bahaya dan efek tidak... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Pengertian Masturbasi / Onani Masturbasi atau onani adalah perbuatan rangsangan yang disengaja dilakukan... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel A. Pengertian Pemilihan Umum Pemilihan umum secara langsung merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel A. KLASIFIKASI TRAKTOR TANGAN Traktor tangan (hand tractor) merupakan sumber penggerak dari implemen... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Pestisida yang dipakai dalam budidaya tanaman umumnya berbentuk cairan dan ada pula yang berbentuk tepung,... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Bajak singkal merupakan peralatan pertanian untuk pengolahan tanah yang digandengkan dengan sumber tenaga... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Mengenal Traktor Roda Empat Traktor roda empat mempunyai kisaran daya motor penggerak yang besar. Traktor... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel A. Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Setiap bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerjasamanya dengan bangsa lainnya dalam upaya untuk mencapai... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Teori ekonomi muncul karena adanya kebutuhan manusia yang relatif tidak terbatas, sedangkan sumber daya yang... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Apakah anda termasuk orang yang giat dan tahan dalam bekerja hingga berjam-jam seperti tak mengenal lelah?... [Selanjutnya...]
Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Tingginya persaingan bisnis ponsel di Indonesia membuat Sony Ericson meluncurkan produk terbarunya, yaitu... [Selanjutnya...]
Jika Anda menyukai ideelok.com, maka tunjukkanlah apresiasi Anda dengan sedikit sumbangan melalui :
Terima kasih atas sumbangannya.