Selasa, 07 Februari 2012
   
Teks

Pencarian

Toko Buku Online

Amdal Pada Bidang Pertambangan

Kumpulan Artikel - Sumber Daya Alam

Indeks Artikel
Amdal Pada Bidang Pertambangan
Aspek Lingkungan Dalam AMDAL Bidang Pertambangan
Ruang Lingkup Kegiatan Pertambangan
Decomisioning Dan Penutupan Tambang
Seluruh halaman

A. Apa yang dimaksud dengan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan . Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) 
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) 
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) 
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) 

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

A.1) Kegunaan Amdal

  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah 
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan 
  3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan 
  4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup 
  5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan 

A.2) Prosedur AMDAL

Prosedur AMDAL terdiri dari :

a) Proses penapisan (screening) wajib AMDAL

Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

b) Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

c) Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

d) Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.

A.3) Pihak yang terlibat dalam proses AMDAL

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

A.4) UKL dan UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

  • Identitas pemrakarsa 
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan 
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi 
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup 
  • Tanda tangan dan cap 

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

  1. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota 
  2. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota 
  3. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara 

A.5) Kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya

a) AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL. UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

b) AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.



Sedang Online

Kami punya 6 tamu online

Log Masuk

Pencatat Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini2199
mod_vvisit_counterKemarin2279
mod_vvisit_counterMinggu ini4478
mod_vvisit_counterBulan ini14280
mod_vvisit_counterTotal sejak 10-01-2010750318

Ideelok di Facebook

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Nonton TV Online

Anda dapat nonton TV Online Live Streaming (TV One, Tranc TV, Indosiar, Trans 7, AN TV, DAAI TV, dan Spacetoon) dengan Klik ini NONTON TV ONLINE.

Auto Submit Iklan Anda

Pasang iklan barang/produk Anda pada 1.320 lebih website iklan baris secara otomatis dengan Software Autosubmit.

Sumber Daya Alam

Amdal Pada Bidang Pertambangan

Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel A. Apa yang dimaksud dengan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) AMDAL merupakan kajian dampak besar... [Selanjutnya...]

Pemanasan Global (Global Warming) dan...

Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Pemanasan Global (Global Warming) merupakan isu yang semakin sering didengungkan oleh berbagai pihak... [Selanjutnya...]

Taman Wisata Alam (TWA) Sicike-cike

Taman Wisata Alam (TWA) Sicike-cike

Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Taman Wisata Alam (TWA) Sicike-cike merupakan salah satu hutan hujan tropis di Sumatera Utara. TWA... [Selanjutnya...]

Katak Terkecil di Dunia Microhyla nepenthicola

Katak Terkecil di Dunia Microhyla...

Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Microhyla nepenthicola ditemukan di dekat Gunung Serapi, di dalam Kubah, Taman Nasional Kalimantan tahun... [Selanjutnya...]

Taksonomi dan Klasifikasi Organisme

Taksonomi dan Klasifikasi Organisme

Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Istilah taksonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu taxis yang berarti susunan dan nomos yang berarti hukum.... [Selanjutnya...]

Identifikasi Satwa Secara Tidak Langsung

Identifikasi Satwa Secara Tidak Langsung

Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Identifikasi satwa dimaksudkan sebagai upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum status populasi dan tempat... [Selanjutnya...]

Pengertian dan Ruang Lingkup Kajian Dinamika Populasi Satwa

Pengertian dan Ruang Lingkup Kajian...

Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel A. Pengertian Dinamika populasi merupakan suatu ilmu yang mempelajari mengenai perubahan-perubahan yang... [Selanjutnya...]

Parameter Populasi Satwa Liar

Parameter Populasi Satwa Liar

Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Populasi merupakan sehimpunan individu atau kelompok individu suatu jenis makhluk hidup yang tergolong dalam... [Selanjutnya...]

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Populasi Satwa Liar

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi...

Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Semua populasi mempunyai kemampuan untuk tumbuh dan berkembang, tetapi juga menyusut jumlahnya hingga punah.... [Selanjutnya...]

Penyebaran Populasi Satwa

Penyebaran Populasi Satwa

Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel A. Penyebaran Organisme atau kumpulan organisme tersebar di permukaan bumi sesuai kemampuan pergerakannya... [Selanjutnya...]

Perpindahan Populasi Satwa

Perpindahan Populasi Satwa

Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel A. Tujuan, Faktor Penyebab dan Proses Perpindahan Perpindahan populasi pada satwa liar dikenal juga dengan... [Selanjutnya...]

Ukuran-ukuran Ekologis Populasi Flora

Ukuran-ukuran Ekologis Populasi Flora

Cara Mudah Membangun Usaha Tour & Travel Sejumlah ukuran-ukuran dasar penting yang digunakan untuk menggambarkan/ menjelaskan tentang populasi dan... [Selanjutnya...]

Jika Anda menyukai ideelok.com, maka tunjukkanlah apresiasi Anda dengan sedikit sumbangan melalui :

Terima kasih atas sumbangannya.